ANTARA - Polisi Kota Malang berhasil menggagalkan peredaran 55.260 butir narkoba jenis pil LL, atau yang biasa disebut pil koplo, dari pelaku berusia 23 tahun berinisial FAV. Kapolsek Blimbing menyebutkan, pil koplo yang disita tersebut bernilai sekitar Rp110 juta, semula akan diedarkan di kawasan Malang Raya. (Achmad Syaiful Afandi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)