ANTARA - Pembongkaran bangunan tempat usaha yang melanggar aturan dilakukan petugas Satpol PP Kota Malang pada Sabtu (23/07). Bangunan yang dibongkar tersebut didirikan di atas tanah milik pemkot Malang yang seharusnya difungsikan sebagai lokasi fasilitas umum. Pembongkaran ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP selaku institusi penegak Perda. (Achmad Syaiful Afandi/Satrio Giri Marwanto/Rinto A Navis)