ANTARA - Sebanyak 28 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Pulau Sulawesi disanksi oleh pihak PT. Pertamina Patra Niaga regional Sulawesi. Pemberian sanksi disebabkan karena SPBU tersebut kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.(Rangga Musabar/Rizky Bagus Dhermawan/Sizuka)