ANTARA - Kejaksaan menaikkan proses kasus dugaan korupsi proyek pengerjaan konstruksi penataan bangunan kawasan strategis Masjid Raya Sumatera Barat ke tahap penuntutan. Dimana orang berinisial "MS" dan "E" ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar. (Fandi Yogari Saputra/Andi Bagasela/Risbeyhi)