ANTARA - pembebasan ratusan narapidana hingga 30 koruptor yang telah dibebaskan secara bersyarat mendapat tanggapan dari Akademisi hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Menurutnya keputusan tersebut dinilai efektif dan sesuai  dengan perundang-undangan kemasyarakatan jika Narapidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Risbeyhi)