ANTARA - Presiden Joko Widodo menandatangani Inpres Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pusat dan daerah. Nantinya seluruh Menteri Kabinet, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota diwajibkan menggunakan kendaraan listrik.(Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)