ANTARA - Tiga orang saksi dalam kasus pembunuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Semarang, mengajukan permohonan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari hasil pengumpulan data dan keterangan dari para saksi, pihak LPSK Kamis (29/9) menyebut nantinya akan dibahas di tingkat pusat untuk diputuskan apakah akan mengabulkan permohonan perlindungan terhadap saksi atau tidak.(Fx. Suryo Wicaksono/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)