ANTARA - Divisi Hubungan Internasional Polri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bekerja sama dalam menjajaki sistem perlintasan manusia antarnegara. Di mana akan memberlakukan sistem bernama I-24/7, yang dapat mengenali identitas pelaku kejahatan cukup dengan memindai wajahnya. (Imam Nugroho/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)