ANTARA - Konsulat Jenderal (Konjen) Jepang untuk Indonesia di Medan membenarkan seorang WNA yang tertangkap Satpolairud Polresta Barelang merupakan buronan terakhir dari komplotan penipu berkedok investasi di Jepang. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Samuel Toba meminta pihak Konjen Jepang segera menyelesaikan administrasi Yusuke Yamazaki agar deportasi bisa dilakukan sebelum tanggal 12 Maret. (Holdan Parlaungan/Satrio Giri Marwanto/I Gusti Agung Ayu N)