ANTARA - Direktorat Lalulintas Polda Aceh resmi melarang penggunaan surat tilang manual bagi pelanggar lalulintas. Tindak pelanggaran atau tilang kini mulai menggunakan sistem ETLE atau Electrionic Traffic Law Enforcement yang menggunakan perangkat digital. Saat ini ETLE telah terpasang di 5 titik yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar, ditambah 2 ETLE mobile yang siap merekam pelanggar lalulintas. (Aprizal Rachmad/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)