ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 8,3 persen menjadi Rp3.864.696. Asisten II Setda Papua Muhammad Musa’ad mengatakan penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan, dan merupakan tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. (Laksa Mahendra/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)