ANTARA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tetap berada dalam koridor penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Senin (5/12), menyusul adanya sejumlah pasal yang dinilai tidak berpihak kuat dalam proses penyelesaian pelanggaran HAM berat.

​​​​​​(Cahya Sari/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)