ANTARA - Regulasi umum mengenai pelindungan cagar budaya tercantum dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010. Pemerintah kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. Regulasi turunan ini mengukuhkan peran berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas masyarakat dalam upaya pelestarian cagar budaya. (Suwanti/Rina Anggraini/Keysha Anissa/Rio Feisal, Syahrudin/Rayyan/Ahmad Faishal Adnan)