ANTARA - Mayoritas pengusaha rokok di Jawa Timur menyatakan siap menjalankan kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau yang belum lama lalu ditetapkan pemerintah untuk naik rata-rata sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Namun demikian pihak industri rokok ini  masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait rincian tarif cukai hasil tembakau  yang belum diterbitkan. Akibatnya, perencanaan pembelian pita cukai untuk Januari 2023 yang semestinya telah diajukan sejak awal bulan Desember 2022 terpaksa tertunda.  
(Hanif Nasrullah/Hanif Nasrullah, Rindhu Dwi Kartiko/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)