ANTARA - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota memberhentikan dengan tidak hormat kepada 2 anggotanya di Halaman Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (19/12). Keduanya dinilai telah melanggar kode etik profesi, berupa lari dari tugas atau desersi, yakni tidak masuk berdinas selama 30 hari secara berturut-turut. (Agung Andhika Indrawan/Denno Ramdha Asmara/Risbeyhi)