ANTARA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui akun media sosialnya, Selasa (3/1), menekankan tidak ada pengenaan tarif pajak baru bagi orang dengan penghasilan hingga Rp5 juta per bulan. Adapun, kenaikan terjadi pada pajak bagi yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
(Putri Hanifa/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)