ANTARA - Bangunan semi permanen yang disinyalir menjadi tempat prostitusi terselubung di sepanjang jalur pantura Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah dibongkar oleh petugas gabungan. Bongkar paksa ini dilakukan karena selain menempati lahan milik PTPN IX juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Prostitusi. (Yusup Fatoni/Soni Namura/Rinto A Navis)