ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa pihaknya masih mencari mobil listrik sebagai kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah. Dalam keterangan di Jakarta, Jumat (3/3),  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono menyebut bahwa Pj Gubernur DKI Heru saat ini masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). (Prisca Triferna Violleta/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)