tindakan tilang itu sudah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Jakarta (ANTARA) - Polres Jakarta Timur bekerja sama dengan Dinas Perhubungan  DKI Jakarta menilang sebanyak 14 kendaraan baik roda empat maupun roda dua  saat razia perdana uji emisi di Jalan Pemuda, Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat.

Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta Sarjoko mengatakan dari 72 kendaraan yang terkena razia untuk menjalankan uji emisi, 14 kendaraan diantaranya terkena sanksi tilang.

"Ada 72 kendaraan yang dilakukan uji emisi, mobil jumlahnya 27 unit, yang tidak lolos ada 10. Kalau motor ada 45, yang tidak lolos ada empat. Yang tidak lolos uji emisi kena sanksi tilang," ujarnya.

Menurut dia, tindakan tilang itu sudah sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Konsekuensi terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi dikenakan sanksi tilang dengan denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pasal 286," kata Sarjoko.

Untuk pengendara motor yang terbukti tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda Rp250.000. Sedangkan mobil yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dengan denda Rp500.000.

Petugas pun sempat memberikan arahan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi agar melakukan perawatan.

Razia uji emisi itu rencananya akan terus digelar hingga November mendatang.
Baca juga: Kadis LH DKI minta bengkel satukan servis kendaraan dengan uji emisi
Baca juga: Lokasi tilang uji emisi di Jakarta berpindah-pindah setiap pekan
Baca juga: Jakbar lakukan razia emisi kendaraan di depan Taman Anggrek

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023