Kita edukasi agar kendaraan diservis 
Jakarta (ANTARA) - Polisi mengedukasi pengendara 11 kendaraan tak lolos uji emisi di Jalan Joglo Raya, Joglo, Kembangan, Jakarta Barat dalam rangka mengurangi polusi udara.

"Mereka kita beri teguran. Kita edukasi agar kendaraan diservis di bengkel-bengkel pelaksana. Di situ, bisa uji emisi juga," kata Kepala Unit (Kanit) Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Metro Jakbar, AKP Karta saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Sebelas kendaraan bermotor tersebut merupakan bagian dari 64 kendaraan terjaring razia uji emisi di jalan itu, dengan rincian, dua mobil bahan bakar bensin, satu solar dan delapan sepeda motor.

Karta menjelaskan, uji emisi tersebut dilakukan bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakbar dan Sudin Perhubungan Jakbar dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta yang bersumber dari gas buang kendaraan.

Baca juga: Polisi sebut masyarakat masih butuh sosialisasi uji emisi

Karta menyebut uji emisi akan terus dilakukan bersama Sudin LH Jakbar hingga akhir November 2023.

"Rencananya kita sampai akhir November dengan Sudin LH. Kita sosialisasi, edukasi terhadap kendaraan tidak lolos uji. Nanti setelah November, kita koordinasikan lagi," kata Karta.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyebut bahwa pemberlakuan tilang uji emisi belum saatnya diberlakukan karena masyarakat masih butuh sosialisasi dan pemahaman lebih jauh tentang pentingnya uji emisi.

"Setelah penindakan sehari dengan tilang belum saatnya kita melakukan penilangan. Kita ubah lagi polanya," katanya.

Baca juga: Polisi ubah penilangan menjadi sosialisasi terkait uji emisi 

Selain itu, Latif tidak mempermasalahkan mengenai tilang uji emisi diberhentikan setelah baru sehari diberlakukan karena menurutnya hal tersebut merupakan hasil evaluasi.

Selain itu, Pemerintah Kota Jakarta Barat juga meminta masyarakat melakukan uji emisi secara mandiri ke bengkel-bengkel pelaksana.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Sudin LH Jakbar, Herry Permana menyebutkan, uji emisi serta perbaikan kendaraan bermotor layak dilakukan khususnya untuk kepentingan penanganan polusi udara.

"Bisa ke bengkel-bengkel pelaksana, karena kita punya bengkel pelaksana di DKI Jakarta untuk roda empat ada 378 bengkel. Roda dua (kendaraan) juga begitu, ada sebanyak 119 bengkel pelaksana di DKI Jakarta," kata Herry.

Baca juga: 57 kendaraan bermotor terkena tilang uji emisi

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023