ANTARA - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan warga tentang pemberlakuan Perda No.5/2017 tentang ketertiban umum. Ia pun mengimbau agar pembagian takjil saat Ramadhan sebaiknya dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan dan bukan di pinggir jalan. (Fx. Suryo Wicaksono/Rayyan/Rinto A Navis)