ANTARA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (31/3) menjelaskan alasan perbedaan data terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkup Kementerian Keuangan senilai Rp35 triliun. Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan tidak menerima 100 surat dari pihak PPATK yang telah dikirimkan kepada aparat penegak hukum (APH). (Azhfar Muhammad Robbani/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)