ANTARA - Pemprov Jambi menyediakan posko pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh karyawan di 11 kabupaten kota, bila mengalami keterlambatan menerima THR atau Tunjangan Hari Raya. Gubernur Jambi telah menginstruksikan agar seluruh perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. (Dodi Saputra/Yovita Amalia/Rinto A Navis)