ANTARA - Inspektorat Provinsi NTB menegaskan kembali surat edaran yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun. Adapun bingkisan yang dilaporkan oleh ASN akan disalurkan kepada Dinas Sosial setempat, panti asuhan, maupun masyarakat miskin. (Kusnandar/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)