ANTARA - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (KPwBi Sultra) menyebut hingga April 2023 sudah memusnahkan uang tidak layak edar senilai Rp342 miliar. Uang-uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat, baik dari hasil penukaran langsung maupun melalui setoran perbankan ke BI Sultra, serta penarikan dari kantor-kantor kas titipan yang ada di sejumlah daerah di Sultra. (Saharudin/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)