ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat merevisi pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 terkait keterwakilan perempuan. Kesepakatan tersebut diambil berdasarkan hasil forum tripartit atau pertemuan tiga pihak. (Pradanna Putra Tampi/Arif Prada/Hilary Pasulu)