ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah menerima tambahan 45 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari dua partai politik. Penambahan pengajuan itu berdasarkan surat edaran KPU RI No 496 terkait parpol yang terkendala sistem secara teknis hingga batas akhir pengajuan bacaleg diberikan perpanjangan waktu 5x24 jam pasca pendaftaran ditutup. (Firman Eko Handy/Rizky Bagus Dhermawan/Rully Yuliardi Achmad)