ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung akhirnya tidak mewajibkan penggunaan masker dan vaksin booster sebagai syarat naik kereta api. Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No. 17 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19. (Dian Hardiana/Arif Prada/Nanien Yuniar)