ANTARA - Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022, penumpang kereta api jarak jauh yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua, wajib membawa hasil negatif antigen dan PCR. Surat Edaran yang yang berlaku mulai 5 April 2022 tersebut menegaskan, penumpang tidak perlu membawa hasil negatif Antigen atau PCR jika sudah divaksin dosis ketiga atau booster. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang naik dari Stasiun KA Bandung. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Rinto A Navis)