ANTARA - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung akan memberi sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi yang tertera di tiket mulai 3 Agustus 2023. Sanksi diberikan berupa denda sebesar dua kali lipat dari harga tiket serta tidak diperkenankan naik kereta api dalam jangka waktu tertentu apabila denda tidak dibayar. 
(Dian Hardiana/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)