Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyetujui perpanjangan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Berdasarkan putusan nomor 112/PUU-XX/2022,MK berpendapat masa jabatan Pimpinan KPK harusnya lima tahun sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain.