ANTARA - Pemerintah Provinsi NTB tidak mengizinkan masuknya ternak dari luar daerah, khususnya daerah dengan zona merah sebaran Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol, kecuali dengan tiga syarat. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB menyebutkan bahwa ternak yang memasuki wilayah NTB harus telah divaksinasi, menjalani masa karantina dan disemprot disinfektan pada ternak maupun pengangkutnya. (Kusnandar/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)