ANTARA - Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menetapkan sepuluh orang tersangka kasus tindak pidana migas dalam penyelundupan 968 tabung gas LPG 3 kg dan 253 jeriken kapasitas 20 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam unit mobil bak terbuka (pick up) dan empat mini bus. (Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Gracia Simanjuntak)