Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Kamis (10/8) meminta masyarakat yang merupakan warga pindahan untuk bisa memanfaatkan jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih. Masyarakat yang ingin mengajukan DPTB dapat langsung mendatangi kantor KPU Kota Bogor pada dua tahapan periode yang berbeda.
(Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)