ANTARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan “work from home” (WFH) atau bekerja dari rumah sebanyak 50 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov setempat mulai hari ini, Senin (21/8). Kebijakan ini diberlakukan untuk menurunkan tingkat polusi udara di Ibu Kota. Lantas, bagaimana pantauan tingkat polusi di Jakarta pada pagi hari ini? (Azhfar Muhammad Robbani/Gilang Gathoot Tetuko/Agha Yuninda Maulana/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)