ANTARA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi tidak mewajibkan mahasiswa S1 dan D4 membuat skripsi sebagai psalah satu syarat kelulusan. Regulasi tersebut disambut baik dua PTN di Yogyakarta. (Imam Prasetyo Nugroho/Rizky Bagus Dhermawan/Amita Putri Caesaria)