ANTARA - Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat, kepada ANTARA, Kamis, (21/9), mengatakan masa pendaftaran capres dan cawapres yang disingkat jadi hanya satu minggu berdampak positif kepada masyarakat. Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU RI, dan Bawaslu, pada Rabu malam, diputuskan masa pendaftaran capres-cawapres diubah dari 19 Oktober - 25 November 2023 menjadi 19 Oktober - 25 Oktober 2023. (Rio Feisal /Jaka Utomo/Chairul Fajri/Ardi Irawan)