ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menghentikan operasional 21 perusahaan yang diduga menjadi penyumbang polusi udara Jabodetabek, berdasarkan data per 12 September 2023. KLHK menegaskan pencemaran udara menjadi tanda bahaya serius sehingga dibutuhkan upaya terintegrasi. (Rizka Khaerunnisa /Khaerul Izan /Chairul Fajri/Ardi Irawan)