ANTARA - Komisi Aparatur Sipil Negara menemukan 122 aduan tentang pelanggaran aturan netralitas bagi ASN sebelum masa kampanye. Oleh karena itu, KASN mengingatkan para aparatur sipil negara untuk mematuhi peraturan tersebut guna menjaga sikap adil dalam memberikan pelayanan publik, termasuk untuk tidak beraktivitas yang terafiliasi dengan dukungan terhadap salah satu calon presiden dan wakil presiden seperti likes, comment dan share. (Mecca Yumna Ning Prisie /Rina Nur Anggraini /Rayyan/Ardi Irawan)