ANTARA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pelarangan berjualan di platform social commerce semata untuk menciptakan persaingan dagang sehat. Ditemui di Pasar Johar, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/9), dia menyebut revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang telah disahkannya dibuat agar tidak ada ketimpangan dalam kegiatan jual beli secara daring dengan luring. (FX Suryo Wicaksono/Rizky Bagus/Nusantara Mulkan)