(Antara)-Tinggi angka kecelakan pada perlintasan kereta api di Sumatera Barat, mendorong Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk membentuk tim penutupan perlintasan sebidang yang tidak berizin. Upaya itu dilakukan, untuk mendisiplikan masyarakat agar taat pada aturan dan mengutamakan keselamatan.