(Antara)-Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sabtu 11 November, memusnahkan alat tangkap atau jaring yang dilarang pemerintah dengan cara dipotong-potong menggunakan gunting. ini sebagai tanda bahwa nelayan di wilayah Pantura khususnya Pekalongan, sudah tidak lagi menggunakan alat tersebut.