ANTARA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan pelanggaran kegiatan pengerukan pasir timah di luar titik koordinat Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) PT. EUM. Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaludin pada Selasa (19/12) menyebut pihaknya akan menghentikan sementara izin usaha PT. EUM dan denda administrasi. (Holdan Parlaungan/Chairul Fajri/Hilary Pasulu)