ANTARA - Barang impor ilegal dengan total nilai Rp49,951 miliar dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) DJBC, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/10). Pemusnahan hasil sinergi operasi bersama antara Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Bareskrim Polri ini sebagai upaya melindungi pelaku usaha dan masyarakat Indonesia dari barang-barang impor yang membanjiri pasar domestik. (Pradanna Putra Tampi/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)