ANTARA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, didukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polresta Pontianak, menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Senin (20/11). Penindakan alat peraga yang terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang utamanya menyasar APK yang memuat unsur visi misi hingga program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif di wilayah setempat. (Indra Budi Santoso/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)