ANTARA - Bawaslu Kota Semarang melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di angkutan umum, Rabu (17/1). Selain melanggar aturan kampanye terkait pemasangan APK di fasilitas publik, APK ini juga menutup seluruh kaca angkutan umum yang juga melanggar aturan lalu lintas.
(Fx. Suryo Wicaksono/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)