ANTARA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (21/11) mengatakan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2024 naik 3,38 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.901.798. Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.(Khaerul Izan /Aprillio Abdullah Akbar, Khaerul Izan /Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)