ANTARA - Pengendara roda dua maupun roda empat yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bersuara bising saat melintas di Kota Cilegon, Banten, akan ditindak tegas oleh kepolisian. Tindakan ini merupakan tindak lanjut surat telegram dari Kapolri berupa arahan penindakan bagi pemakai knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan berlalu lintas. (Susmiatun Hayati/Yovita Amalia/Rinto A Navis)