ANTARA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat skema pengecualian untuk pemberlakuan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi pelaku industri hiburan meski harus memiliki alasan yang kuat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/1), Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurniawati menyebut tidak semua industri hiburan akan mengalami kenaikan pajak, hanya pada jenis-jenis tertentu. (Prisca Triferna Violleta/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)