ANTARA - Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara atas kasus korupsi PT Rumah Sakit Arun, Rabu (16/1) sore. Putusan terhadap terdakwa lebih rendah, dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe selama delapan tahun, denda Rp500 juta dan dicabut hak politiknya selama lima tahun. (Try Vanny S/Yovita Amalia/Nanien Yuniar)